Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Libur Panjang Akhir Pekan April 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Libur Panjang Akhir Pekan April 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya
Foto: Libur Jumat Agung 18 April 2025 Jadi Bagian dari Long Weekend Paskah

Pantau - Jumat Agung tahun ini akan jatuh pada 18 April 2025 dan menjadi salah satu hari libur nasional di bulan April, sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, libur Jumat Agung 2025 hanya berlangsung satu hari tanpa disertai cuti bersama.

Meski demikian, karena berdekatan dengan akhir pekan dan Hari Paskah, libur Jumat Agung menjadi bagian dari rangkaian long weekend yang dinantikan banyak orang.

Rangkaian long weekend April 2025 terdiri dari:

  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Sabtu, 19 April: Libur akhir pekan
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Masih Ada 11 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama di Sisa Tahun Ini

Setelah libur Lebaran 2025, masyarakat Indonesia masih akan menikmati sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lainnya.

Berikut rincian hari libur nasional selanjutnya:

  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H
  • Minggu, 17 Agustus: HUT RI ke-80
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
  • Adapun daftar cuti bersama setelah Lebaran 2025 meliputi:
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Idul Adha
  • Jumat, 26 Desember: Hari Natal

Ketentuan cuti bersama bagi ASN/PNS berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan bahwa cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.

Sementara itu, untuk pegawai/karyawan swasta, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Penulis :
Pantau Community