Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai 2026, Fokus pada Perlindungan Digital

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Mulai 2026, Fokus pada Perlindungan Digital
Foto: (Sumber: Ilustrasi media sosial. /ANTARA/Anadolu/py.)

Pantau - Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan anak di ruang digital.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil dalam pernyataannya pada Minggu, 23 November 2025, menyusul perkembangan regulasi digital global yang semakin menyoroti keamanan daring bagi anak-anak.

"Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan," ungkapnya.

Verifikasi Identitas dan Aturan Baru

Dalam kebijakan ini, pemerintah Malaysia akan mewajibkan seluruh penyedia platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik (electronic Know Your Customer atau eKYC) sebagai syarat akses bagi pengguna media sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keselamatan Daring yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, kabinet Malaysia telah menyetujui keputusan untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial dari sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun.

Malaysia Ikuti Tren Global

Rencana ini juga merupakan respons terhadap tren internasional, termasuk kebijakan baru Australia yang akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025, yaitu pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Australia akan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, dan YouTube.

Imbauan untuk Orang Tua

Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah Malaysia juga mengimbau para orang tua untuk:

Meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak

Membatasi waktu layar (screen time)

Mengawasi penggunaan perangkat digital secara aktif

Fahmi Fadzil menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan bagian dari kerangka besar perlindungan digital anak yang mencakup peran keluarga, sekolah, dan penyedia platform.

Informasi ini dikutip dari laporan ANTARA yang bersumber dari media lokal Malaysia dan dilaporkan dari Istanbul.

Penulis :
Gerry Eka