
Pantau - Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memecat seorang dosen berinisial DR IR AS setelah videonya viral karena meludahi seorang karyawan toko swalayan di Makassar.
Rektor UIM, Prof. Dr. Muammar Bakry, mengungkapkan bahwa pemecatan dilakukan karena dosen tersebut telah melanggar Kode Etik Dosen dan Peraturan Kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.
"Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar etika dan akhlak yang baik. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal sehingga kami mengambil sikap tegas", ungkapnya.
Dosen Dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX
Dosen tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai institusi induknya.
"Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai Dosen UIM. Selanjutnya, yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri asal tempatnya bernaung", ia menegaskan.
UIM juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan karakter di kalangan civitas akademika.
Komitmen Etika dan Permohonan Maaf dari UIM
Prof. Muammar menyampaikan pentingnya akhlak sebagai pendamping dari pencapaian akademik.
Ia menekankan bahwa gelar akademik yang tinggi harus diiringi dengan kemuliaan akhlak, serta menegaskan bahwa nilai spiritual dan etika bukan sekadar slogan.
"Kami akan memastikan bahwa nilai-nilai spiritual dan etika bukan sekadar slogan, melainkan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh dosen, staf, maupun mahasiswa", jelasnya.
Prof. Muammar juga mewakili seluruh civitas akademika UIM menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas insiden tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan oknum dosen tersebut. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi oknum yang bersangkutan, agar senantiasa menjaga adab dan etika di mana pun berada", katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Gerry Eka







