Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Perpanjang SIM Akhir Tahun? Ini Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling di Jakarta

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Perpanjang SIM Akhir Tahun? Ini Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling di Jakarta
Foto: (Sumber: Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar/am.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025, guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang akhir tahun.

Informasi resmi disampaikan melalui akun X @tmcppoldametro, dengan jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Berikut daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B maupun SIM yang telah kedaluwarsa.

Bagi pemohon dengan SIM yang masa berlakunya habis, proses perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon layanan harus membawa dokumen sebagai berikut:

SIM lama yang akan diperpanjang

KTP asli

Fotokopi KTP dan SIM

Di lokasi pelayanan, pemohon juga diwajibkan:

Mengisi formulir perpanjangan

Mengikuti tes kesehatan

Mengikuti tes psikologi

Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Terdapat biaya tambahan, yaitu:

Tes psikologi: Rp37.500

Asuransi: Rp50.000

Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas di tengah padatnya aktivitas akhir tahun.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti