
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025, guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang akhir tahun.
Informasi resmi disampaikan melalui akun X @tmcppoldametro, dengan jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Berikut daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B maupun SIM yang telah kedaluwarsa.
Bagi pemohon dengan SIM yang masa berlakunya habis, proses perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon layanan harus membawa dokumen sebagai berikut:
SIM lama yang akan diperpanjang
KTP asli
Fotokopi KTP dan SIM
Di lokasi pelayanan, pemohon juga diwajibkan:
Mengisi formulir perpanjangan
Mengikuti tes kesehatan
Mengikuti tes psikologi
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Terdapat biaya tambahan, yaitu:
Tes psikologi: Rp37.500
Asuransi: Rp50.000
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM aktif tanpa harus datang ke kantor Satpas di tengah padatnya aktivitas akhir tahun.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







