
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Seperti dilihat Pantau.com dari akun X yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024), layanan tersebut yang pertama berada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur (Jaktim).
Kemudian yang kedua berada di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta Utara. Selanjutnya di wilayah Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng Dan yang terakhir, ada di Mal Citraland Jakarta Barat (Jakbar). Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Sofian Faiq