billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Uji KIR: Pengertian dan Syaratnya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Uji KIR: Pengertian dan Syaratnya
Foto: ilustrasi seorang petugas sedang mengisi Gotm

Pantau - Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi standar keselamatan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga keselamatan,

Untuk menjamin kelayakan suatu kendaraan bermotor untuk dikendarai di jalan raya, dilakukan uji Surat Izin Mengemudi.

"Istilah kir sendiri berasal dari kata “keur” dalam bahasa Belanda yang berarti pemeriksaan. Umumnya uji kelayakan kendaraan terdiri dari beberapa tahapan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Tes kelayakan kendaraan bermotor ini hanya berlaku untuk kendaraan khusus. Ada beberapa kendaraan yang wajib mengikuti tes SIM secara berkala, yaitu: Bus, Taksi, Mobil Rental, Mobil Travel, Ojek Online, Mobil Pickup.

Dengan demikian, Uji KIR adalah proses yang sangat penting untuk memastikan kendaraan niaga tetap dalam kondisi yang aman dan layak digunakan.

Baca juga: 4 Tips Merawat Ban saat Musim Kemarau

Pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan yang ketat dan membayar biaya uji untuk memastikan kendaraan mereka lolos uji dengan baik.

Persyaratan Uji KIR

  1. Uji Berkala: Untuk melakukan uji berkala, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi formulir permohonan uji
  • Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan fotocopy STNK
  • Melampirkan Buku Uji asli dan fotocopy buku uji
  • Melampirkan KTP dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain
  • Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
  • Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum
  • Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi untuk Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus
  • Melampirkan surat terra yang masih berlaku untuk mobil tangki
  • Melampirkan Sertifikat Regristrasi Uji Tipe apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan
  • Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari Unit Pelaksana Uji sesuai domisili kendaraan
  • Melampirkan berkas mutasi untuk kendaraan yang pindah domisili ke Kota Kediri
  • Melampirkan bukti pembayaran biaya uji
  • Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji

Dengan demikian, Uji KIR adalah proses yang sangat penting untuk memastikan kendaraan niaga tetap dalam kondisi yang aman dan layak digunakan. 

Pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan yang ketat dan membayar biaya uji untuk memastikan kendaraan mereka lolos uji dengan baik

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq