
Pantau - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menjelaskan langkah Kepolisian menerapkan catatan perilaku berlalu lintas (traffic attitude record/TAR). Hal itu untuk meningkatkan kesadaran pengendara.
"Kami mendukung penerapan sistem TAR yang ini sedang disiapkan Korps Lalu Lintas Polri untuk menindak pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas," kata Edi dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Edi menjelaskan penerapan TAR nantinya akan mengubah perilaku pengguna jalan akan lebih tertib karena di dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya ada catatan yang bersangkutan pernah melanggar lalu lintas.
"Saat menerbitkan SIM, Polri akan memberikan 12 poin di awal. Setiap pelanggaran ringan, poin berkurang 1, pelanggaran sedang berkurang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelanggaran itu tercatat dalam aplikasi Polri," tuturnya.
Baca juga: Ladies Tak Usah Panik! Ini Tips Hadapi Situasi Darurat saat Berkendara dari Hyundai
Jika poin habis maka SIM dicabut dan wajib menjalani ujian ulang saat mengajukan SIM baru, menurut Edi, kebijakan Korps Lalu Lintas Polri itu akan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Karena kalau pemilik SIM tidak tertib juga, maka yang bersangkutan akan kesulitan memperpanjang SIM berikutnya," ujarnya.
Dia mengatakan penerapan TAR ini merupakan inovasi terkini yang dilakukan Polri dalam bidang lalu lintas dan diharapkan bisa mengubah perilaku masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas.
"Kita melihat Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terus membuat berbagai terobosan dan inovasi baru demi polisi yang yang semakin baik," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq