
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/e-TLE) atas pelanggaran terhadap jalur TransJakarta. Permintaan ini agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
"Sehingga nanti tidak heran di beberapa kejadian banyak masyarakat yang kaget saat memperpanjang pajak (kendaraan) banyak tagihan atau denda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (12/9/2024).
Syafrin menjelaskan pengawasan terhadap jalur Transjakarta sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI.
Namun saat ini, sterilisasi diserahkan pada pengelola TransJakarta yang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Ke depan, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut sehingga sterilisasi untuk busway bisa lebih kami optimalkan. Dinas Perhubungan terus melakukan upaya di antaranya memperbaiki rambu-rambu lalu lintas, larangan masuk dan lainnya," tuturnya.
Pelanggaran kendaraan terhadap jalur TransJakarta telah beberapa kali terjadi. Pada Juni lalu, misalnya, sekitar 40 kendaraan diketahui melintas di koridor 5 TransJakarta.
Baca juga: Transportasi Umum Transjakarta
Para pengendara kendaraan mobil yang melintas di langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polisi Militer (POM) TNI.
Pelanggaran juga ditemukan pada April lalu. Petugas gabungan dari TNI dan Polri mendapati pelanggar melakukan razia kendaraan di Jalur TransJakarta yang berada di Jalan Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Seorang pengemudi mobil yang terkena tilang mengaku nekat melintasi jalur TransJakarta karena tengah terburu-buru untuk bekerja.
Adapun sterilisasi jalur dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban berlalu lintas, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan TransJakarta.
- Penulis :
- Sofian Faiq