HOME  ⁄  Otomotif

9 Dokumen Wajib untuk Uji JIR, Jangan Sampai Salah Bawa!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

9 Dokumen Wajib untuk Uji JIR, Jangan Sampai Salah Bawa!
Foto: ilustrasi mobil pikak - dok wuling

Pantau - Uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian pada bagian-bagian kendaraan untuk memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Istilah "KIR" berasal dari bahasa Belanda 'keur', yang berarti "menyetujui".

Tujuan utama dari Uji KIR adalah untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, perlindungan barang yang diangkut, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kendaraan yang harus Uji KIR seperti, mobil penumpang umum, Bus, mobil angkut barang, kereta gandengan atau tempelan, lalu ada truk dan angkutan umum lainnya.

Baca juga: Uji KIR Kendaraan: Pengertian-Tujuan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk melakukan uji KIR (Keur) kendaraan, Anda harus membawa beberapa dokumen penting. Lantas apa saja syarat dokumen wajib untuk uji KIR?

Berikut sembilan dokumen wajib uji KIR yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (7/10/2024).

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Dokumen ini menunjukkan kepemilikan kendaraan dan harus dibawa bersama STNK.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): STNK yang masih aktif harus dibawa untuk proses pendaftaran uji KIR.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli pemilik kendaraan diperlukan untuk memastikan identitas pemilik.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaat-Tujuan dan Pelaksaan Programnya

4. Surat Kuasa: Jika pengajuan uji KIR dilakukan oleh orang lain, maka surat kuasa dari pemilik kendaraan harus disertakan.

5. Sertifikat Pengujian Tipe Kendaraan (SRUT): SRUT atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT) diperlukan untuk beberapa jenis kendaraan.

6. Bukti Pembayaran Uji KIR: Bukti pembayaran uji KIR harus disediakan untuk memastikan bahwa biaya telah dibayarkan.

7. Buku KIR Lama (Jika Akan Diperpanjang): Jika Anda akan memperpanjang uji KIR, maka buku KIR lama yang sudah hampir habis masa berlakunya harus dibawa.

Baca juga: Catat! Ini 8 Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat Mengendarai Mobil

8. Surat Keterangan Kehilangan (Jika Buku KIR Hilang): Jika buku KIR hilang, maka surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian harus disertakan.

9. Izin Trayek (Jika Kendaraan Angkutan Umum): Bagi kendaraan angkutan umum, izin trayek harus disertakan.

Dengan membawa semua dokumen ini, Anda dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan uji KIR kendaraan Anda124.

Penulis :
Sofian Faiq