Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta
Foto: ilustrasi layanan SIM keliling Polda Metro Jaya - ig/malskapbn

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024), layanan tersebut berada di Mal Grand Cakung Jakarta Timur, LTC Glodok Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.

Lalu, ada juga di Mall Citraland Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang asli dan masih berlaku
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu dicatat, Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM C Online? Simak Selengkapnya di Sini 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Penulis :
Sofian Faiq