
Pantau - Direktur Pemasaran BMW Group Indonesia Bayu Riyanto mengatakan, pihaknya mendukung seandainya pemerintah mau beralih ke mobil anak bangsa. Hal ini sebagai bentuk respon terkait arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para menteri hingga pejabat eselon I memakai mobil buatan Pindad.
"Saya sangat mendukung, Kami kan juga anak bangsa ya. Kami bangga lah kalau memang anak bangsa ini punya produk yang bisa dipakai oleh negara'' kata Bayu dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
"Kami tetap akan support pemerintah. Bisa dilihat di dua tahun ini kan kami sangat massif sekali men-support pemerintah dan kami berikan komitmen kami untuk pemerintah RI ke depan kami akan support apa pun itu," tambahnya.
Baca juga: Mensesneg Prasetyo Hadi: Nasib Mobil Dinas Era Jokowi Masih Dipikirkan, Mobil Maung Jadi Prioritas
Bayu menyatakan bahwa pihaknya sejak awal selalu mendukung inisiatif pemerintah. Sebagai sesama produsen, mereka mengharapkan yang terbaik untuk mobil karya anak bangsa seperti Pindad yang direncanakan menjadi mobil dinas pemerintah.
"Sejarah kita BMW adalah mendukung pemerintah, langkah mereka seperti apa. Dari Kita sih berharap sukses untuk Pindad Maung," jelasnya.
"Tentu kami ingin lihat seperti apa, karena apa pun yang bisa kami support, kami akan support," imbuhnya.
Baca juga: Dukung Kebijakan Produk Lokal, BAIC Tawarkan Kerja Sama dengan Pindad
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo kerap menggunakan mobil buatan PT Pindad MV3 Garuda Limousine. Ia meminta penggunaan mobil lokal ini ditiru pejabat menteri dan eselon I di Kabinet Merah Putih.
"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu saat orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-15 Sekolah Vokasi UGM, Senin (28/10) lalu.
Baca juga: Respon Pindad soal Menteri Diwajibkan Pakai Mobil Indonesia: Kami Sudah Produksi
Tetapi, mengklarifikasi pernyataan Anggito diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui keterangan tertulis, Kemenkeu menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan tentang perencanaan.
Kemenkeu menegaskan, pernyataan tersebut melainkan contoh penggunaan produk dalam negeri untuk mendukung industri lokal.
Menteri mendapat jatah mobil dinas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Baca juga: Pejabat Kabinet Merah Putih Dilarang Gunakan Mobil Mewah Impor
- Penulis :
- Sofian Faiq