billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Pantau Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di 5 Lokasi Jakarta!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pantau Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di 5 Lokasi Jakarta!
Foto: Mobil layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. (ANTARA/HO-TMC Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Layanan ini tersedia pada Sabtu (16/11/2024), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng


Baca juga: Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, bahkan hanya sehari, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, yaitu tes psikologi sebesar Rp65.000, tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler