Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Dapat BBM Subsidi, Ojol Resmi Masuk Katagori UMKM

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Dapat BBM Subsidi, Ojol Resmi Masuk Katagori UMKM
Foto: ilustrasi beberapa ojek online - gettyimages

Pantau - Pemerintah akhirnya memutuskan ojek online (ojol) masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM beberapa waktu lalu. 

"Ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM, sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM," kata Maman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dengan keputusan ini, para driver ojol tetap berhak mendapatkan subsidi BBM, sebuah langkah yang disambut baik oleh sektor transportasi berbasis daring tersebut.

Maman memastikan, dengan status baru ini, driver ojol tidak perlu khawatir lagi soal akses subsidi BBM. Namun, teknis penyalurannya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi

Selain itu, Maman menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat kuning juga akan mendapatkan subsidi BBM. 

"Kendaraan roda empat dengan plat kuning berhak atas subsidi BBM, sementara kendaraan lain tidak," jelassnya

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya memberikan sinyal positif mengenai status ojol sebagai penerima subsidi BBM. 

Ia memastikan, subsidi akan diberikan dalam bentuk alokasi untuk UMKM, bukan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca juga: Komisi XII Dukung Ojol Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM

Kemenhub juga tengah menyusun skema untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, terkait kebijakan subsidi. 

Pihaknya masih menunggu pemadanan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.

Penulis :
Sofian Faiq