HOME  ⁄  Otomotif

Jasa Marga Sesuaikan SOP Contraflow untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas Kendaraan saat Nataru

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Jasa Marga Sesuaikan SOP Contraflow untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas Kendaraan saat Nataru
Foto: ilustrasi jalan tol - dok jasa marga

Pantau - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan penyesuaian pada standar operasi prosedur (SOP) rekayasa lalu lintas, termasuk contraflow, guna mendukung kelancaran arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini mengacu pada masukan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Korlantas Polri.

"SOP ini kami sesuaikan dengan berbagai teori pengaturan manajemen lalu lintas terkini. Semua detailnya sudah kami perbarui," kata Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur seperti dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Nataru, yang mencakup penerapan sistem satu arah (one way) dan contraflow.

Baca juga: Jelang Nataru, Dishub DIY Gelar Ramp Check Kendaraan Umum

Lebih lanjut, Subakti menyebutkan, Jasa Marga juga mengandalkan teknologi untuk mendeteksi insiden, seperti kendaraan mogok mendadak, agar respons lebih cepat.

"Kami telah uji coba SOP bersama Korlantas Polri untuk memastikan semuanya berjalan lancar," jelasnya.

SOP rekayasa lalu lintas ini terus dievaluasi berdasarkan masukan dari KNKT dan Korlantas Polri, kemudian diratifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Polisi Lakukan Uji Kelayakan Operasi-Ramp Check Puluhan Angkutan Umum di Sukabumi

Penyesuaian ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yang diperkirakan akan memobilisasi sekitar 110 juta orang.

"Pengaturan lalu lintas seperti contraflow dan one way diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani.

Persiapan matang ini diharapkan, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan liburan.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq