
Pantau - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen untuk berwisata, dan Puncak, Bogor, tetap jadi destinasi favorit warga Jabodetabek. Mengantisipasi lonjakan kendaraan, polisi menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 hingga 26 Desember 2024, dan diharapkan pengendara memperhatikan plat nomor kendaraan agar sesuai dengan tanggal.
Baca juga: Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Pada 25-26 Desember dan 1 Januari 2025
Jika tidak sesuai, petugas akan meminta kendaraan untuk putar balik. Satlantas Polres Bogor melalui akun Instagram resmi mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan ini.
Selain itu, meskipun jam penerapan ganjil genap belum diumumkan secara rinci, petugas menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Nissan dan Honda-Mitsubishi Siap Bergabung, Ciptakan Produsen Mobil Terbesar Ketiga?
Pemberlakuan ganjil genap juga sudah diterapkan pada akhir pekan lalu, 20-22 Desember 2024, untuk mengurangi kemacetan di jalur Puncak.
Mengingat pengalaman macet parah pada September 2024, saat pengendara terjebak hingga 14 jam, kebijakan ini diharapkan bisa membantu kelancaran perjalanan selama liburan.
- Penulis :
- Sofian Faiq