
Pantau - Uji KIR (Kendaraan Uji Rutin) menjadi kewajiban bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum atau komersial. Tujuan uji ini adalah untuk memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan di jalan.
Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis, seperti emisi gas buang, kondisi mesin, sistem pengereman, serta suspensi dan kestabilan kendaraan.
Jika kendaraan tidak lolos uji, maka tidak diperbolehkan beroperasi di jalan hingga perbaikan dilakukan dan diuji ulang.
Lantas, kendaraan apa saja yang wajib mengikuti uji KIR?
Berikut daftar lengkap kendaraan wajib menjalani uji KIR, seperti yang telah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/12/2024).
Kendaraan Umum (Angkutan Penumpang)
- Bus kota
- Angkutan kota (angkot)
- Taksi
- Minibus dan mikrobus untuk angkutan penumpang
Baca juga: Kendaraan Tak Lakukan Uji KIR? Ini yang Akan Terjadi
Kendaraan Angkutan Barang
- Truk barang (termasuk yang mengangkut barang besar dan berat)
- Kendaraan box (truk dengan bak tertutup)
- Kendaraan kontainer
Kendaraan Spesial
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Kendaraan pengangkut sampah
Kendaraan Operasional Pemerintah
- Kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan publik
Kendaraan Terdaftar dalam Sistem Pengujian Berkala
- Kendaraan dengan izin operasional transportasi umum
Baca juga: 9 Dokumen Wajib untuk Uji JIR, Jangan Sampai Salah Bawa!
Kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor tidak diwajibkan mengikuti uji KIR, kecuali jika ada regulasi daerah yang mengharuskannya.
Namun, kendaraan komersial yang digunakan untuk angkutan umum atau barang wajib melakukan uji KIR secara berkala, biasanya setiap 6 bulan hingga 1 tahun sekali.
- Penulis :
- Sofian Faiq