
Pantau - Uji KIR (Keur) adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian yang wajib dilakukan pada kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi syarat teknis dan layak digunakan di jalan raya.
Jika kendaraan tidak melakukan uji KIR (Kelayakan Uji Rutin), sejumlah konsekuensi serius dapat terjadi, baik dari segi hukum maupun keselamatan. Lantas apa saja dampak yang mungkin akan dihadapi?
Berikut empat dampak mungkin bakal terjadi jika tak lakukan uji KIR yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/10/2024).
1. Sanksi Hukum
Kendaraan yang tidak menjalani uji KIR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 76. Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis: Pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan resmi dari pihak berwenang.
- Pembayaran denda: Pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda sebagai sanksi atas kelalaian tersebut.
- Pembekuan izin: Izin operasional kendaraan dapat dibekukan hingga pemilik memenuhi kewajiban untuk melakukan uji KIR.
- Pencabutan izin: Dalam kasus pelanggaran yang berulang, izin kendaraan bisa dicabut secara permanen.
Baca juga: Uji KIR Kendaraan: Pengertian-Tujuan dan Syarat yang Harus Dipenuhi
2. Risiko Keselamatan
Kendaraan yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah teknis yang dapat mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa semua komponen penting kendaraan, seperti sistem rem, lampu, dan emisi gas buang, berfungsi dengan baik.
Tanpa pemeriksaan ini, risiko kecelakaan dapat meningkat akibat kerusakan mekanis atau kelayakan kendaraan yang tidak terjamin.
3. Dampak pada Asuransi
Jika terjadi kecelakaan dan kendaraan tidak memiliki sertifikat KIR yang valid, perusahaan asuransi bisa menolak klaim kerugian.
Hal ini disebabkan karena pemilik kendaraan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukum yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Baca juga: 9 Dokumen Wajib untuk Uji JIR, Jangan Sampai Salah Bawa!
4. Kepatuhan terhadap Regulasi
Uji KIR merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk menjaga standar keselamatan transportasi. Kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR dianggap melanggar hukum, yang dapat berdampak pada reputasi pemilik kendaraan dan kemungkinan penegakan hukum lebih lanjut.
Secara keseluruhan, tidak melakukan uji KIR dapat menyebabkan sanksi hukum yang serius, meningkatkan risiko kecelakaan, mempengaruhi klaim asuransi, dan melanggar regulasi pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa mereka menjalani uji KIR secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Manfaat-Tujuan dan Pelaksaan Programnya
- Penulis :
- Sofian Faiq