
Pantau - Setelah dua hari ditiadakan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini. Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu di Jakarta.
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2024) pembebasan ganjil genap hanya berlaku selama libur Natal. Kini, pembatasan kendaraan berlaku kembali dengan ketentuan berikut:
- 27 Desember 2024: Ganjil genap berlaku
- 28-29 Desember 2024: Ganjil genap ditiadakan (weekend)
- 30-31 Desember 2024: Ganjil genap berlaku
Baca juga: Hari Terakhir Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta, Masyarakat Diminta Tetap Ikuti Arahan Petugas
Pembatasan ini berlaku di 26 titik ganjil genap di Jakarta, mulai pukul 06.00-10.00 WIB (pagi) dan 16.00-21.00 WIB (sore) pada hari kerja.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan, sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, ada 26 lokasi ganjil genap di Jakarta. Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti aturan ganjil genap agar terhindar dari sanksi.
Baca juga: Ganjil Genap di Puncak, Perhatikan Jam dan Tanggalnya Selama Nataru di Sini!
- Penulis :
- Sofian Faiq