
Pantau - Pembatasan kendaraan pribadi kembali diberlakukan di Jakarta hari ini. Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Melansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2024), ada total 26 titik ganjil genap yang tersebar di Jakarta. Beberapa ruas jalan kini juga dilengkapi dengan kamera tilang elektronik.
Baca juga: Peraturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif, Jangan Lupa Cek Jadwal di Sini!
Diketahui, ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pagi, dan 16.00-21.00 WIB untuk sesi sore.
Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi yang menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
Baca juga: Jangan Lupa! Ganjil Genap Puncak Berlaku Hari Ini, Hindari Terjebak "Macet Horor"
Adapun pengemudi yang melanggar ganjil genap bisa dikenakan sanksi, sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dikenakan bisa berupa kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Penulis :
- Sofian Faiq