
Pantau - Fenomena pelat nomor berkode ZZ palsu semakin merebak di Indonesia. Orang rela membayar hingga puluhan juta demi kesan eksklusivitas.
Kode ZZ sering digunakan untuk menciptakan kesan bahwa kendaraan tersebut milik pejabat. Tujuannya agar terhindar dari razia atau tilang.
Sayangnya, ini merupakan pelanggaran serius. Diketahui, olisi telah menemukan banyak mobil pribadi menggunakan pelat ZZ palsu.
Baca juga: Pelat Nomor Biru untuk Kendaraan Listrik, Ini Fungsi dan Tujuannya!
Bahkan aturan baru belum lama diterapkan, sindikat pemalsuan ini sudah bergerak cepat dan beredar luas.
Harga pelat nomor palsu berkode ZZ bisa mencapai Rp55 juta hingga Rp75 juta.
Para sindikat ini menargetkan kalangan kaya sebagai pembeli utama. Menurut Brigjen Yusri Yunus, alasan utama penggunaan pelat palsu ini adalah untuk kenyamanan di jalan tanpa takut pemeriksaan.
Sebelumnya, pelat nomor RF juga kerap disalahgunakan untuk melanggar aturan lalu lintas. Contohnya menerobos lampu merah atau menggunakan bahu jalan tanpa alasan darurat.
Baca juga: Apa Sih Artinya Pelat Kendaraan Warna Hijau? Simak Penjelasannya di Sini!
Aturan baru pelat nomor khusus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021. Pelat RF diubah menjadi ZZ dengan syarat lebih ketat.
Kini, pelat ZZ hanya diperuntukkan pejabat eselon I dan II di kementerian, lembaga negara, serta TNI/Polri. Tujuannya mengurangi penyalahgunaan yang sebelumnya kerap terjadi.
Simak terus informasi terkini terkait aturan pelat nomor untuk menghindari pelanggaran hukum. Jangan tertipu oleh pelat palsu yang hanya merugikan!
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq