Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Ketentuan Baru Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Listrik 2025

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ketentuan Baru Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Listrik 2025
Foto: gettyimages

Pantau - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif pajak bagi pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Insentif yang dimaksud meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan PMK 12/2025, dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).

Insentif PPN DTP diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Baca juga: Kemenperin Rancang Skema Insentif Baru untuk Motor Listrik, Bukan Subsidi Langsung?

Kendaraan yang memenuhi syarat harus memiliki TKDN minimal 40 persen untuk mobil dan bus listrik, serta TKDN antara 20–40 persen untuk bus listrik.

Rincian mobil dan bus listrik yang berhak mendapatkan insentif akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

PPN DTP berlaku sebesar 10 persen dari harga jual untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen, sedangkan untuk bus dengan TKDN 20–40 persen, insentifnya sebesar 5 persen dari harga jual.

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) seperti mobil hibrida (hybrid), yang meliputi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. 

Baca juga: Gaikindo: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil, Insentif Fiskal Jadi Penyelamat

Kendaraan yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 dapat menerima insentif 3 persen dari harga jual.

Produsen kendaraan harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian untuk memperoleh insentif ini, dan daftar kendaraan yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan pemenuhan yang harus dibuktikan melalui tanggal faktur pajak yang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Penulis :
Sofian Faiq