billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Gaikindo: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil, Insentif Fiskal Jadi Penyelamat

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Gaikindo: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Penjualan Mobil, Insentif Fiskal Jadi Penyelamat
Foto: Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Living World Alam Sutera di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (13/11) - Antara

Pantau - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan menggoyahkan pasar otomotif Indonesia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, kebijakan tersebut justru akan diimbangi dengan insentif fiskal yang mendukung industri otomotif.

"Pemerintah memberikan insentif yang tepat untuk menekan dampak kenaikan pajak ini," kata Ketum Gaikindo, Yohanes Nangoi, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Pajak Kendaraan Baru Naik 66 Persen, Siap-Siap Bayar Lebih di 2025

Yohanes mengungkapkan, bahwa meskipun PPN naik, tapi dampaknya terhadap penjualan kendaraan tidak signifikan turun. 

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk mobil hibrida mulai Januari 2025. 

Baca juga: Kenali Alasan dan Dampak Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di 2025 

Insentif lainnya termasuk PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor berbentuk CKD (completely knocked down), serta PPnBM DTP sebesar 15% untuk kendaraan listrik impor CBU (completely built up).

"Kebijakan insentif fiskal ini akan memperkuat daya saing kendaraan hibrida dan listrik di pasar otomotif Indonesia," jelasnya. 

Pemerintah juga berharap insentif ini bisa memacu industri kendaraan ramah lingkungan dan mendukung pengurangan emisi serta ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Muhammad Rodhi