
Pantau - Kendaraan bermotor akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Apa sebenarnya alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari Modul PDRD, Selasa (17/12/2024), Opsen Pajak Daerah, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan pajak tambahan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu.
Penerapan opsen ini menggantikan sistem bagi hasil pajak yang selama ini berlaku antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui kebijakan ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini masuk ke rekening provinsi, kini langsung dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Insentif Pajak Selain Mobil Listrik Diapresiasi Industri Otomotif
Hal ini mempercepat aliran dana ke kabupaten/kota, yang sebelumnya terkendala oleh mekanisme bagi hasil yang memakan waktu lama. Dengan adanya opsen, pembayaran pajak akan langsung disalurkan melalui sistem split payment.
Selain itu, kebijakan ini juga berfokus pada penurunan tarif pajak kendaraan agar tidak memberatkan pemiliknya. Sesuai dengan UU HKPD, tarif PKB kendaraan pertama kini maksimal 1,2 persen, sementara tarif pajak progresif mencapai 6 persen.
Begitu pula tarif BBNKB yang kini paling tinggi 12 persen, jauh lebih rendah dibandingkan undang-undang sebelumnya. Apa tujuan utama dari opsen pajak daerah ini?
Pertama, untuk mempercepat penerimaan pajak kabupaten/kota, yang kini langsung diterima sebagai Pajak Daerah (PAD).
Baca juga: Pajak Kendaraan DKI Jakarta: Skema Baru Mulai Januari 2025
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota serta mengurangi beban belanja mandatory bagi provinsi.
Opsen pajak daerah juga bertujuan meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak.
Ke depan, pemerintah daerah di kabupaten/kota akan memiliki peran yang lebih besar dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan pajak kendaraan lebih efisien, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
- Penulis :
- Sofian Faiq










