
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Skema baru ini menyederhanakan tarif pajak progresif yang sebelumnya terdiri dari 17 tingkatan menjadi hanya lima level tarif. Namun, kenaikan tarif akan diberlakukan pada kendaraan kedua hingga kelima.
Baca juga: Ini Panduan dan Syarat Mutasi Motor Tanpa Calo, Ternyata Mudah!
Berdasarkan peraturan baru, rincian tarif PKB untuk kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
2% untuk kendaraan pertama
3% untuk kendaraan kedua
4% untuk kendaraan ketiga
5% untuk kendaraan keempat
6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Tarif pajak progresif sebelumnya, yang diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2010 dan Perda No. 2 Tahun 2015, memiliki 17 tingkatan dengan tarif mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 10% untuk kendaraan ke-17.
Selain itu, terdapat tarif khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya, yang dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Baca juga: Wilayah Ini Terapkan Cek Fisik Kendaraan Digital: Foto Gantikan Penggesekan
Sementara kendaraan milik badan usaha dikenakan pajak sebesar 2% tanpa adanya pajak progresif. Berikut perbandingan tarif pajak progresif yang berlaku hingga Januari 2025 adalah sebagai berikut:
Kendaraan pertama: 2%
Kendaraan kedua: 2,5%
Kendaraan ketiga: 3%
Kendaraan keempat: 3,5%
Kendaraan kelima: 4%
dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dikenakan pajak 10%.
Baca juga: Keren! Cek Fisik Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Teknologi Digital, Cuma Foto Aja?
- Penulis :
- Sofian Faiq