
Pantau - Mutasi motor adalah proses penting saat menjual atau memindahkan kepemilikan kendaraan. Tujuannya adalah memperbarui registrasi motor sesuai dengan domisili pemilik baru.
Proses ini dapat dilakukan sendiri tanpa calo, asalkan Anda memahami langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan. Lantas bagaimana langkahnye tersebut?
Berikut Langkah-langkah dalam mutasi motor yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/11/2024).
1. Datang ke Kantor Samsat Asal
Kunjungi kantor Samsat di mana motor terdaftar untuk mengurus pencabutan registrasi kendaraan sebelum melanjutkan ke lokasi baru.
Baca juga: 7 Perbedaan Utama Helm Biasa dengan Helm Balap, Jangan Sampai Salah Beli!
2. Ajukan Permohonan Mutasi Masuk
Setelah pencabutan registrasi, pergi ke kantor Samsat di lokasi baru dan ajukan permohonan mutasi. Serahkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli.
Anda akan menerima tanda terima dan diminta kembali dalam 12 hari kerja.
3. Bayar Biaya Mutasi Motor
Kembali ke kantor Samsat pada hari yang ditentukan untuk membayar biaya mutasi. Setelah itu, Anda akan mengisi formulir untuk STNK baru atau memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
Baca juga: Wilayah Ini Terapkan Cek Fisik Kendaraan Digital: Foto Gantikan Penggesekan
4. Isi Formulir dan Serahkan
Isi formulir yang disediakan dan serahkan ke loket pendaftaran STNK dan pelat nomor baru. Anda akan mendapatkan tanda terima dan diminta untuk kembali sesuai jadwal.
5. Terima STNK dan Pelat Nomor Baru
Pada kunjungan berikutnya, bayar bea balik nama, pajak kendaraan, dan biaya administrasi lainnya. Setelah itu, Anda akan menerima STNK dan pelat nomor baru. BPKB dapat diambil sesuai tanggal pada tanda terima.
Baca juga: 4 Cara Rawat Busi untuk Mesin Motor yang Optimal, Jangan Tunggu Parah!
Dokumen yang Diperlukan
Syarat mutasi motor meliputi dokumen sebagai berikut:
- E-KTP asli pemilik lama dan baru
- BPKB dan STNK asli
- Kuitansi jual beli motor
- Motor untuk cek fisik
- Penulis :
- Sofian Faiq