
Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Pujut yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Rabu, 7 Januari 2026, di Dusun Aik Lengis, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Enam Motor Diamankan, Pelaku Masih Buron
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 8 Januari 2026.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Desa Mertak, Kecamatan Pujut, tempat ditemukannya sepeda motor milik korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima unit sepeda motor lain di lokasi berbeda, yang diduga juga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Namun, sebelum petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri dari lokasi," jelas Iptu Lalu Brata.
"Saat ini, kita masih berupaya melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap keberadaan pelaku," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam unit sepeda motor, terdiri dari:
- Satu unit Yamaha N-Max
- Dua unit Honda Beat
- Dua unit Honda Vario
- Satu unit Yamaha Mio Soul
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Polisi kepada Warga
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








