HOME  ⁄  Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Robohnya Tiang Provider di Jakarta Barat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Robohnya Tiang Provider di Jakarta Barat
Foto: (Sumber: Sebuah tiang provider roboh dan menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, RT 06 RW 01, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (11/4/2026) pagi. ANTARA/HO.)

Pantau - Polisi menyelidiki potensi pidana dalam kasus robohnya tiang provider yang menimpa dua rumah warga di Jalan KH Hasyim, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu warga mengalami luka ringan dan kerugian material masih dalam pendataan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Wisnu Wirawan, menyatakan proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kalau untuk proses penyelidikan masih dilakukan pendalaman oleh pihak Reskrim," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat pekerja melakukan pemasangan selongsong tower sekitar pukul 08.00 WIB pada Sabtu pagi.

"Menurut keterangan dari saksi, pekerja pada pukul 08.00 WIB melakukan pemasangan selongsong tower. Saat itu, kondisi selongsong melintir, sehingga membuat tiang penyangga tidak kuat," katanya.

Tiang kemudian roboh dan menimpa dua rumah kontrakan warga.

Satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan pada bagian kepala dan telinga akibat kejadian tersebut.

Camat Kembangan, Joko Suparno, menyatakan kerugian masih dalam proses pendataan.

"Untuk korban, harta benda, masih dalam perhitungan, karena akses untuk masuk ke dalam rumah masih mengkhawatirkan," ujarnya.

Pemerintah setempat telah menghentikan sementara aktivitas pemasangan tower serta memberikan bantuan kepada warga terdampak.

Warga korban diharapkan mendapatkan tempat tinggal sementara dan kompensasi atas kerugian yang dialami.

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan dalam pembangunan infrastruktur.

Penulis :
Gerry Eka