Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Pajak Kendaraan Baru Naik 66 Persen, Siap-Siap Bayar Lebih di 2025

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pajak Kendaraan Baru Naik 66 Persen, Siap-Siap Bayar Lebih di 2025
Foto: ilustrasi kendaraan di Indonesia - federal oil

Pantau - Pemerintah Indonesia akan mengenakan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Pajak tambahan ini berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Kamis (19/12/2024), masing-masing pajak ini dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Baca juga: Toyota Sambut Positif Insentif Pajak Kendaraan Hybrid 3 Persen, Bakal Lebih Murah di 2025?

Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Dengan adanya dua pajak tambahan ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pembeli kendaraan baru menjadi sembilan, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB.

Baca juga: Kenali Alasan dan Dampak Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di 2025 

Sebagai contoh, jika PKB untuk kendaraan baru adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660 ribu. Total pajak yang dibayar menjadi Rp1,66 juta. 

Begitu juga dengan BBNKB, akan dikenakan opsen 66% dari nilai yang telah ditetapkan.

Pajak tambahan ini akan dibayar bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. Pembeli kendaraan baru di tahun 2025 harus siap dengan biaya lebih besar akibat kebijakan ini.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq