
Pantau - PT Toyota-Astra Motor (TAM) menyambut positif kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan hybrid. Kebijakan ini berlaku pada 1 Januari 2025 dan memberikan dampak signifikan bagi industri otomotif serta lingkungan.
"Kita tentu saja menyambut baik kebijakan pemerintah untuk adanya insentif hybrid sebesar tiga persen." kata Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa kendaraan hybrid diakui sebagai salah satu solusi untuk mengurangi emisi dan konsumsi bahan bakar.
Manfaat Lingkungan dan Penghematan Bahan Bakar
Henry mengungkapkan, kendaraan hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 50 persen dan emisi karbon hampir setengahnya dibandingkan kendaraan mesin pembakaran internal.
Baca juga: Kenali Alasan dan Dampak Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di 2025
Hal ini menjadikan insentif pajak sebagai langkah strategis untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca.
Dorong Perkembangan Industri Otomotif
Insentif pajak ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga industri otomotif Indonesia. Henry menambahkan, kebijakan ini akan mendorong pengembangan industri, terutama dalam hal produksi lokal kendaraan ramah lingkungan.
“Ini memberikan dorongan positif untuk pengembangan industri otomotif Indonesia,” ujarnya.
Peluncuran Model Hibrida Baru
TAM berencana memperluas lini kendaraan hibrida mereka di pasar Indonesia. Henry berharap insentif pajak akan mempercepat pengenalan lebih banyak model kendaraan ramah lingkungan, yang akan lebih terjangkau bagi konsumen.
"Insentif ini akan memberikan ruang untuk merealisasikan pengembangan kendaraan ramah lingkungan lebih cepat," tuturnya.
Baca juga: Insentif Pajak Selain Mobil Listrik Diapresiasi Industri Otomotif
Stimulus Pajak Dukung Daya Beli
Insentif pajak untuk kendaraan hybrid bagian dari paket stimulus yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat pasca penerapan PPN 12 persen.
Mulai Januari 2025, kendaraan bermesin hibrida akan mendapat PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar tiga persen.
Saat ini, tarif PPnBM kendaraan hibrida dan PHEV bervariasi antara 5-14 persen.
Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq