
Pantau - Kemenperin sedang merancang skema subsidi baru untuk motor listrik. Program bantuan pembelian motor listrik yang sempat berjalan sejak 2023, hingga kini belum ada kelanjutan yang pasti.
"Jika ada insentif, tidak akan sama seperti tahun lalu, yang langsung berbentuk subsidi." kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
“Tahun ini skemanya mungkin akan berbeda, bukan subsidi langsung, melainkan insentif melalui PPN DTP (Ditanggung Pemerintah),” tambahnya.
Baca juga: Motor Listrik Dianggap Hemat Pengeluaran per Tahun
Sementara itu, insentif PPN hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara untuk motor listrik roda dua masih dalam tahap pembahasan.
Skema ini jelas berbeda dengan insentif tahun 2023, yang memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dengan syarat menunjukkan NIK KTP.
Setia mengungkapkan bahwa penetapan waktu dan besaran insentif belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap diskusi.
"Kami sedang proses, sedang mengusulkan," jelasnya.
Baca juga: Aismoli Usulkan Durasi Insentif Motor Listrik Diperpanjang Hingga Lima Tahun
Program subsidi motor listrik sudah dimulai sejak 2023 dan berlanjut pada 2024 dengan kuota 50 ribu unit. Namun, pada 2024, kuota subsidi tersebut telah habis.
Berdasarkan data pada situs SISAPIRa per 14 Januari 2025, masih tersisa anggaran untuk 12 unit kendaraan.
Pada 2024, sebanyak 63.145 unit motor listrik subsidi sudah tersalurkan, jauh lebih banyak dibandingkan 2023 yang hanya 11.532 unit.
- Penulis :
- Sofian Faiq