
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang golongan mampu untuk memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan gas LPG 3 kg. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda beberapa waktu lalu.
“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (11/2/2025).
Menurut Kiai Miftah, subsidi untuk BBM dan gas diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan kelompok menengah ke bawah.
Baca juga: Shell Indonesia Pastikan Ketersediaan BBM Mulai Kembali Normal
Pemerintah telah menetapkan aturan distribusi subsidi untuk golongan yang lebih membutuhkan, salah satunya dengan menetapkan harga Pertalite di kisaran Rp10.000 per liter.
Larangan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang mengingatkan agar berlaku adil dan bijaksana.
“Subsidi adalah amanah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak merupakan penyelewengan,” lanjut Kiai Miftah.
Baca juga: Harga BBM Naik per 1 Februari 2025, Cek Harganya Berikut Ini!
Ia menambahkan, tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain tanpa izin.
"Ini termasuk perbuatan zalim yang merampas hak fakir miskin," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq