
Pantau - Polda Metro Jaya mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di lima lokasi strategis yang mudah dijangkau.
Dikutip dari Polda Metro Jaya pada melalui instagram @tmcpoldametro, Senin (10/3/2025), lokasi tersebut yang pertama berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Kemudian ada di Mall Citraland, Jakarta Barat. Lalu Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat dan LTC Glodok, Jakarta Utara, juga turut menyediakan layanan perpanjangan SIM.
Baca juga: Update Tarif Resmi Perpanjang SIM, Ada Juga Tes Kesehatan hingga Asuransi
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kadaluarsa harus diperpanjang di kantor polisi.
Warga dapat mengakses layanan ini setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon perlu membawa KTP, SIM asli dan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C dikenakan tarif Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Perlu diingat, perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di Satpas karena melibatkan kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Mati saat Libur Panjang, Begini Ketentuannya
- Penulis :
- Sofian Faiq