
ASN Bengkulu Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri
Pantau - Jika memutuskan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif wajib mengundurkan diri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bagi ASN yang ingin ikut menjadi kontestan pada Pilkada mendatang harus mengikuti peraturan dan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengundurkan dari jabatannya sekarang," ujar dia di Bengkulu, Minggu (19/5/2024).
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Kemudian, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa para penjabat agar tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah (mengikuti pesta demokrasi) dan jika ingin maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Selain itu, lanjut Gita, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu juga terus mengingatkan terkait netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 dan pegawai negeri sipil di wilayah tersebut harus tetap menerapkan integritas dan profesionalisme.
"ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," terang dia.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 menerangkan bahwa ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dan harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pilihan Redaksi
- 1Kemensos Menyalurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
- 2Pertamina Menambah Pasokan LPG Subsidi di Madiun Raya untuk Amankan Kebutuhan Selama Libur Paskah
- 3Liverpool Tantang Manchester City di Perempat Final Piala FA, Arne Slot Percaya Diri Meski Bermain di Etihad
- 4Target Penyaluran Beras SPHP 2026 Capai 828 Ribu Ton, Bulog Fokus Jaga Stabilitas Harga Nasional
- 5Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi UNIFIL Dipulangkan ke Tanah Air, Tiba di Soekarno Hatta Sabtu Sore
Terpopuler

Pentagon Ajukan Rencana Pengambilan Uranium Iran kepada Presiden Trump dalam Operasi Berisiko Tinggi

