
Pantau - Sebagai calon jamaah haji Indonesia, kamu perlu mewaspadai visa palsu. Visa yang tidak sah bisa berakibat gagal berangkat haji dan kerugian materiil bagi kamu.
Beberapa waktu lalu sempat terjadi kasus 46 calon haji furoda asal Indonesia dideportasi Pemerintah Arab Saudi. Jemaah tersebut terpaksa dideportasi Pemerintah Arab Saudi ketika sampai di Tanah Suci
Dengan mengetahui ciri-ciri visa palsu dan langkah yang tepat, kamu terhindar dari menjadi korban penipuan. Pergi haji adalah ibadah yang mulia, pastikan Anda mempersiapkannya dengan baik dan benar.
Mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang diketahui juga pernah menelusuri dokumen rahasia jaringan teroris Al-Qaeda itu mengungkapkan sembilan ciri-ciri visa palsu calon haji furoda asal Indonesia yaitu:
- Nomor visa terdiri dari 11 digit, seharusnya 10 digit.
- Barcode sangat aneh dan tidak terbaca oleh sistem.
- Jumlah kolom berbeda dengan visa haji yang original.
- Tidak ada water mark (potongan ayat Al-Qur'an surat Al-Hujurat: 13 ditulis dengan gaya 'tsulusi' melingkar, di tengah-tengah ada lambang kurma dan pedang).
- Font berbeda dengan yang original. Visa original memakai font 'kufi' style kotak.
- Ada kolom 'entry type' yang tidak pernah dikenal dalam visa haji yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Entry type ini biasanya dipakai untuk visa kunjungan, visa bisnis dan juga visa wisata (siyahah) yaitu single entry (masuk sekali) dan multiple entry (masuk beberapa kali).
- Ada kolom berisi 'code' yang juga tidak pernah dikenal di visa haji original.
- Tidak ada kolom 'Hajj Company' dan nama Muassasah.
- Tidak ada kolom 'local services (al-hidmah al-maidaniyyah)' dan tidak ada 'border number (raqm al-hudud)'.
Sementara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan, ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," tegasnya di Jeddah, Ahad 21 April 2024.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," imbuhnya seperti dilansir Kemenag.go.id.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Lalu PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
- Penulis :
- Sofian Faiq