
Pantau - Pemerintah akan menetapkan kuota khusus sebesar 5 persen untuk jamaah haji lanjut usia (lansia) di setiap provinsi mulai pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan kebijakan ini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ungkapnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas keberangkatan kepada kelompok lansia yang selama ini harus menunggu lebih lama karena faktor usia.
Kategori lansia yang dimaksud dalam aturan ini dimulai dari usia 65 tahun ke atas.
Proses seleksi jamaah lansia akan dilakukan berdasarkan urutan usia, dimulai dari yang tertua hingga yang termuda dalam kelompok usia lansia.
"Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun," ia mengungkapkan.
Kuota Pendamping dan Syarat Tambahan
Selain kuota khusus lansia, pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus untuk pendamping jamaah lansia.
Pendamping wajib merupakan mahram atau anggota keluarga langsung dari jamaah lansia dan sudah terdaftar dalam antrean haji minimal lima tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah lansia selama menunaikan ibadah haji di tanah suci.
Kuota Haji Per Provinsi Telah Ditetapkan
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI telah mengumumkan kuota haji per provinsi untuk pelaksanaan haji tahun 1447 H / 2026 M dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Berikut rincian kuota per provinsi:
- Aceh: 5.426 orang
- Sumatera Utara: 5.913 orang
- Sumatera Barat: 3.928 orang
- Riau: 4.682 orang
- Jambi: 3.276 orang
- Sumatera Selatan: 5.895 orang
- Bengkulu: 1.354 orang
- Lampung: 5.827 orang
- DKI Jakarta: 7.819 orang
- Jawa Barat: 29.643 orang
- Jawa Tengah: 34.122 orang
- D.I. Yogyakarta: 3.748 orang
- Jawa Timur: 42.409 orang
- Bali: 698 orang
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 orang
- Nusa Tenggara Timur: 516 orang
- Kalimantan Tengah: 1.559 orang
- Kalimantan Selatan: 5.187 orang
- Kalimantan Timur: 3.189 orang
- Kalimantan Utara: 489 orang
- Sulawesi Utara: 402 orang
- Sulawesi Tengah: 1.753 orang
- Sulawesi Selatan: 9.670 orang
- Sulawesi Tenggara: 2.063 orang
- Sulawesi Barat: 1.450 orang
- Maluku: 587 orang
- Maluku Utara: 785 orang
- Gorontalo: 608 orang
- Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 orang
- Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 orang
- Bangka Belitung: 1.077 orang
- Kepulauan Riau: 1.085 orang
- Banten: 9.124 orang
- Kalimantan Barat: 1.855 orang
- Penulis :
- Shila Glorya







