
Pantau - Majelis ulama senior Arab Saudi mengungkapkan, hanya visa resmi yang bisa dipakai jemaah untuk beribadah ke Tanah Suci, Makkah. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menegaskan, pemerintah Saudi telah menerbitkan fatwa jemaah haji tanpa visa resmi, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Dia menuturkan, visa yang sesuai prosedur mesti digunakan dalam ibadah haji. Hal tersebut, kata Tawfiq, demi melindungi semua jemaah haji.
"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," katanya.
Tawfiq menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam memantau jemaah haji tanpa visa resmi. Ditegaskannya lagi, travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa adalah ilegal.
"Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Fadly Zikry