
Pantau - Kementerian Agama akan mengerahkan jaringan penyuluh untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pola pengasuhan anak di era digital sekaligus menyosialisasikan pentingnya menunda akses media sosial bagi anak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Ia mengatakan, “Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital.”
Ia menjelaskan dukungan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Nasaruddin menyampaikan bahwa implementasi PP TUNAS akan diperkuat melalui penguatan nilai moral dan etika digital di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Program tersebut menyasar ekosistem pendidikan besar di bawah pembinaan Kementerian Agama yang mencakup sekitar 10,4 juta siswa madrasah dan 3,3 juta santri pesantren.
Selain itu, edukasi juga diberikan kepada puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.
Ia menyampaikan, “Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan.”
Kementerian Agama menyebutkan penguatan literasi digital sebenarnya telah dilakukan sejak 2025 melalui pelatihan yang melibatkan 269.495 peserta.
Peserta pelatihan tersebut terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da'i yang dibekali kemampuan untuk mendampingi anak dalam memilah konten digital yang bermanfaat dan berbahaya.
Kemenag juga mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama serta memperkenalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence melalui program “Santri Mahir AI”.
Nasaruddin mengatakan upaya tersebut bertujuan agar anak-anak memiliki kesiapan intelektual dan moral sebelum menggunakan media sosial.
Ia menambahkan, “Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Komdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun juga terefleksi di ruang digital.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








