Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Mudik

Pemkab Lebak Tegas Larang Kendaraan Dinas Dipakai selama Mudik 2024

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemkab Lebak Tegas Larang Kendaraan Dinas Dipakai selama Mudik 2024
Foto: Ilustrasi kendaraan arus mudik di tol. (Sumber: Antara)

Pantau - Penjabat Bupat Lebak, Iwan Kurniawan, menyatakan larangan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, untuk mengikuti aturan agar tidak menggunakan kendaraan dinas selama mudik 2024.

"Mobil dinas, larangan sudah ada dari pemerintah pusat untuk tidak dimanfaatkan untuk mudik," kata Iwan, melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Iwan pun menyatakan hanya di daerah Lebak saja kendaraan dinas boleh dipergunakan.

"Kalau di sini, wilayah Lebak tidak masalah, tapi kalau ke luar kota nggak boleh," katanya.

Kemudian, Iwan menerangkan terkait  ASN yang menggunakan kendaraan dinas ke luar Lebak akan diberi sanksi, salah satunya berupa teguran. Oleh karena itu, ia berharap agar kebijakan pemerintah ini dipatuhi.

"Kita kasih teguran kalau terjadi pemanfaatan mobil dinas. Kita berharap seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) mematuhi kebijakannya karena kebijakan ini bukan hanya di Lebak, tapi juga kebijakan nasional," ujarnya.

Iwan menjelaskan kepada ASN yang memakai kendaraan dinas diminta untuk menjaga dan merawatnya. Kata dia, tidak akan ada penarikan tersebut menjelang Lebaran.

"Ditarik tidak, tapi tetap ada larangan, tidak diperbolehkan, tapi untuk tanggung jawab tetap diberikan ke masing-masing. Biarkan pengguna berdasarkan surat pemanfaatannya menjaga dan bertanggung jawab," imbuhnya.

(Laporan: Jihan Susmita Dewi)

Penulis :
Firdha Riris