Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Soal Putusan DKPP, Begini Komentar Puan Maharani

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Soal Putusan DKPP, Begini Komentar Puan Maharani
Foto: Ketua DPR Puan Maharani

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan putusan yang diberikan DKPP harus ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Iya, tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan, Selasa (6/2/2024).

Puan tak memberikan komentar banyak mengenai putusan DKPP pada ketua dan anggota KPU RI tersebut.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Penulis :
Fithrotul Uyun