
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua mengungkapkan, 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayapura dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu diharapkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu menyiapkan keperluan yang digunakan.Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan, berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terdapat 53 TPS yang menurutnya dilakukan PSU.
“Namun setelah kami turun langsung ke lokasi dan melihat langsung situasi dan kondisi maka KPU tetapkan hanya tiga TPS dilakukan PSU,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Menurut Steve, karena dalam pengawasan Bawaslu itu ada 3 tipe yang harus dilakukan. Pertama bentuk surat keputusan, kedua bentuk rekomendasi, dan terakhir bersifat imbauan.“Kalau keputusan itu wajib hukumnya untuk KPU melaksanakan sehingga kami tetapkan tiga TPS tersebut melakukan PSU,” tuturnya.
Dia menjelaskan 3 wilayah PSU tersebut antara lain 1 TPS di Distrik Sentani, Kampung Sereh dan 2 TPS di Distrik Waibu, Kampung Bambar. Diharapkan dapat diselesaikan sebelum 24 Februari 2024."Dengan sisa waktu yang ada kami harapkan semua bisa terealisasi, sehingga jika ada kendala bisa segera dikoordinasikan," ungkapnya.Dia menambahkan selain ketiga wilayah tersebut, ada juga 3 kampung yang statusnya digelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), yakni di Distrik Kemtuk, Kampung Mamdayawan yang kekurangan 30 surat suara DPD.
- Penulis :
- Khalied Malvino