
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 60 atau 9 persen caleg DPD RI belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU menegaskan, bagi caleg DPD RI yang tak menyerahkan LPPDK, maka tidak bakal dilantik.
Dipantau dari laporan KPU, diagram penyampaian LPPDK caleg DPD RI diperbaharui pada 1 Maret 2024. Tampak 608 atau 91,0 persen caleg dpd sudah menyerahkan LPPDK, sementara 60 atau 9,0 persen belum melapor.
"Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Idham menuturkan, jika caleg DPD yang bersangkutan tak melampirkan LPPDK, maka namanya akan dicoret. Nantinya, perolehan suara yang didapat bakal diberikan ke caleg DPD berikutnya.
"Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya," ujar dia.
Idham bilang, 608 atau 91 persen caleg DPD sudah melampirkan LPPDK. Idham menyebut, penyampaian LPPDK maksimal 15 hari pasca-pemungutan suara, yakni pada 23-29 Februari 2024.
Nantinya, LPPDK bakal diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU RI. Idham mengatakan, kini LPPDK sudah dikirim ke KAP bagi tiap peserta Pemilu 2024.
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino