
Pantau - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan terkait permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang digugat kubu Anies-Cak Imin. Hakim MK menyoroti sikap kubu Anies-Cak imin setelah penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat Pemilu 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai kandidat Pemilu 2024 tidak ada satu pun kubu yang mengajukan keberatan.
"Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk dalam hal ini Pemohon," kata Arief, Senin (22/4/2024).
Selain itu, Hakim Arif juga menyoroti keputusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU.
"DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," ujar Arief.
Sehingga, MK menilai pemberian sanksi berupa peringatan keras terakhir bukan ranah pihaknya serta hal tersebut yang menjadi dasar MK tak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
"Adapun mengenai penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan Termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas," ucap Arief.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.
Delapan majelis hakim konstruksi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB. Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.
Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun