
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, baik bagi mereka yang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang tidak.
Diskusi mengenai jadwal ini akan melibatkan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat dengan para pihak tersebut pada 22 Januari 2025, setelah masa reses berakhir.
"Opsi pertama, pelantikan semua kepala daerah dilakukan serentak setelah seluruh putusan sengketa di MK berkekuatan hukum tetap," jelas Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa proses sengketa di MK diprediksi selesai pada 12 Maret 2025. Pelantikan ini akan diatur oleh presiden melalui peraturan presiden.
Baca Juga:
Terkait Pelantikan Kepala Daerah, Komisi II DPR Bakal Gelar Rapat Bersama Kemendagri
Opsi kedua, pelantikan dilakukan terlebih dahulu untuk kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa. Berdasarkan aturan yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota pada 10 Februari 2025. Kepala daerah yang masih bersengketa akan dilantik setelah keputusan MK, dengan menyesuaikan hasil putusan seperti pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang.
Namun, Rifqinizamy juga menyoroti adanya dilema hukum terkait pelantikan ini. Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 mensyaratkan pelantikan baru dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diselesaikan. Tetapi, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tahapan pelantikan sebagai konsekuensi dari penetapan hasil pemilu oleh KPU.
"Dengan demikian, jika menunggu putusan MK hingga pertengahan Maret 2024, hal ini dapat melanggar pasal-pasal dalam undang-undang tersebut," ungkap Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa pelantikan di daerah yang harus melaksanakan PSU, penghitungan ulang, atau pilkada ulang, akan dikecualikan sesuai dengan kondisi force majeure yang ada. Diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah