
Pantau - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat bersama sejumlah pihak untuk merumuskan opsi pelantikan kepala daerah terpilih pasca-pilkada serentak 2024.
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini membahas dua opsi pelantikan kepala daerah. Opsi pertama adalah pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 12 Maret 2025.
Jadwal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian seluruh sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum, itu sekitar tanggal 12 Maret, dan pelantikannya kita serahkan pada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," jelas Rifqi.
Baca Juga: Komisi II DPR Desak Mendagri Segera Lantik Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK
Opsi kedua, adalah pelantikan terpisah yang menyesuaikan status sengketa di masing-masing daerah. Untuk daerah tanpa sengketa di MK, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
"Atau opsi yang kedua, kita buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota," tambah Rifqi.
Untuk daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Rifqi menyebutkan, pelaksanaan pelantikan bagi daerah ini bergantung pada hasil putusan, termasuk kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang.
"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang, dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas