HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR Desak Mendagri Segera Lantik Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Desak Mendagri Segera Lantik Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK
Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. (foto: dok. PKS)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh mendesak Mendagri untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal pada Februari 2025. 

Pernyataan ini disampaikan Rahmat di Jakarta, Senin (13/1/2025), merespons wacana penundaan pelantikan hingga Maret 2025.

Menurutnya, rencana penundaan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat kepala daerah tanpa sengketa di MK tidak menghadapi persoalan hukum yang menghambat pelantikan.

“Kita tahu bersama, persoalan apa yang membuat pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK harus diundur? Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

Rahmat menekankan, pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kecuali untuk daerah yang masih menunggu putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU).

“Pelantikan sesuai ketentuan adalah hal yang semestinya dilakukan. Penundaan hanya bisa dilakukan jika ada alasan hukum yang jelas, misalnya menunggu putusan MK untuk daerah bersengketa,” ujarnya.

Rahmat meminta Mendagri untuk mematuhi jadwal yang telah disepakati dan menghindari penundaan tanpa alasan hukum yang mendasar. 

Baca Juga: Komisi II DPR Dukung Rencana Presiden Prabowo Gelar Retreat bagi Kepala Daerah Terpilih

Ia juga mengkritik upaya penundaan yang hanya didasarkan pada alasan keseragaman waktu pelantikan.

“Kalau mau menunda, harus ada kejelasan hukum yang jelas. Namun, jika hanya demi keseragaman, itu bukan alasan yang dapat diterima,” katanya.

Rahmat juga menyoroti potensi dampak penundaan pelantikan, terutama jika ada daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU). 

Menurutnya, penundaan ini dapat membuka peluang alasan baru untuk memperpanjang proses pelantikan.

“Masyarakat merugi jika pelantikan ditunda. Ada harapan dan janji yang harus segera diwujudkan. Kekosongan kepemimpinan akibat penjabat yang menjabat terlalu lama juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi daerah,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas