HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Dorong Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Minta Penguatan dalam UU Pemilu dan Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dorong Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Minta Penguatan dalam UU Pemilu dan Pilkada
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam seminar publik yang digelar Westminster Foundation for Democracy (WFD) di Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/HO-Bawaslu RI)

Pantau - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya memperkuat keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada guna memastikan pemilu yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

"Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan, serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi," ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Bagja mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, jumlah perempuan yang berpartisipasi sebagai calon kepala daerah mencapai 331 orang dari total 3.104 kandidat, atau sekitar 10,7 persen. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya diikuti oleh 106 perempuan.

"Sebanyak 43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan," ungkapnya.

Baca Juga:
Bawaslu RI Dorong Transparansi dan Responsivitas Demi Pemilu Berintegritas
 

Namun, ia menilai bahwa tantangan bagi keadilan pemilu masih besar, terutama dalam memastikan akses politik yang setara bagi perempuan. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Bagja menyoroti beberapa hambatan dalam dinamika keadilan pilkada, seperti kendala struktural dan budaya, politik uang, serta diskriminasi gender yang masih terjadi. Selain itu, media sosial kerap menjadi ruang di mana kandidat perempuan disudutkan dengan isu-isu yang mempertanyakan kemampuan mereka dalam memimpin.

"Kami mengamati bagaimana di daerah-daerah besar, kandidat perempuan sering kali mendapat sorotan negatif, terutama di media sosial. Isu yang muncul berkisar pada pertanyaan apakah perempuan mampu menjadi pemimpin atau kepala daerah," jelasnya.

Bagja berharap pembuat undang-undang dapat lebih memperhatikan isu ini dengan melakukan perubahan yang mencakup aspek regulasi, penyelenggaraan, serta budaya politik.

"Jika ketiga aspek ini diperbaiki, maka tantangan yang ada bisa diatasi. Meskipun akan ada kendala di awal, saya yakin masa depan demokrasi Indonesia akan menjadi lebih baik," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah