
Pantau - Membatalkan puasa secara sengaja hukumnya adalah haram dan berdosa menurut kesepakatan jumhur ulama. Jika seorang muslim yang melakukan hal tersebut, maka ia harus menanggung sejumlah konsekuensi selain mengqadha puasanya.
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah baligh dan berakal.
Meninggalkan puasa dengan sengaja pada bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat dianggap sebagai dosa besar yang paling besar.
Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dengan sengaja antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan.
- Bersetubuh dengan pasangan sah di siang hari bulan Ramadhan.
- Mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan atau cara lainnya.
Kamu membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya. Kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu melakukan salah satu dari hal berikut:
- Memerdekakan budak
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 fakir miskin
Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).
Penting! terdapat sejumlah golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui, hingga orang yang tercekik haus.
Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan. Perlu diingat bahwa informasi ini didasarkan pada ajaran Islam dan pandangan ulama.
Demikian pembahasan mengenai hukum membatalkan puasa dengan sengaja. Mari sama-sama kita jaga puasa kita agar tidak merugi.
- Penulis :
- Sofian Faiq