
Pantau - Hukumnya berpuasa untuk orang yang sudah lanjut usia (lansia) bervariasi tergantung pada kondisi fisik dan kesehatan mereka. Meski diketahui, umat muslim diwajibkan harus melaksanakan ibadah puasa saat puasa Ramadan.
Tetapi banyak hal yang dapat dikecualikan pada beberapa kondisi tertentu. Secara biologis telah terjadi degenerasi dari sel-sel yang dimiliki, sehingga fungsi organ tubuh juga menurun.
Kemampuan puasa para lansia ini tidak sebagaimana orang sehat yang lebih muda. Lantas lansia seperti apa yang boleh tidak berpuasa?
Tidak semua lansia merasa perlu tidak berpuasa karena dorongan keislaman mereka. Tentu hal ini mesti direspek dan didukung sepenuhnya.
وإنـما يجِبُ صَوْمُ رَمَضانَ (علـى) كل مُكلِّفٍ ــــ أي بـالغ ــــ عاقِلٍ، (مُطيقٍ له) أي للصوم حِسّاً، وشَرعاً، فلا يجبُ علـى صَبـيّ، ومـجنونٍ، ولا علـى من لا يُطيقُه ــــ لِكَبِرٍ، أو مَرَضٍ لا يُرْجى بَرْؤه، ويَـلزمهُ مِدّ لكل يوم
Artinya: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara'. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”
Dengan demikian orang lanjut usia yang dipandang tidak mampu berpuasa, wali atau pendampingnya mesti membantu orang tersebut untuk menyalurkan fidyah harian sebanyak 1 mud (sekitar 7 ons) perhari.
Apabila para lansia tetap ingin puasa, mereka harus selalu mendapatkan pemantauan dan perhatian agar bisa hidup lebih bahagia, tetap bersosialisasi di masa tuanya, dan mendapatkan dukungan untuk tetap bersikap positif di masa tua.
Karena itu kalangan lansia ini perlu untuk memiliki wali atau pendamping. Dalam konteks Indonesia, peran anak, keluarga, serta lingkungan sekitar sangat diperlukan dalam menemani dan mendampingi perkembangan kesehatan lansia yang ada di lingkungan keluarga sendiri.
Orang lansia digolongkan sebagai kalangan yang boleh tidak berpuasa disebabkan “uzur yang tidak dapat dihilangkan”. Kondisi fisik seorang lansia secara umum berbeda dengan seorang dewasa muda.
Oleh karena itu, lansia harus menimbang-nimbang beberapa risiko, seperti penurunan keseimbangan tubuh, sebelum memutuskan untuk berpuasa.
Jika seorang lansia mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa, seperti karena sakit berat atau akalnya tidak sehat, maka tidak dianjurkan bagi mereka untuk berpuasa.
Dalam Islam, terdapat keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa.
Di antara orang yang mendapatkan keringanan itu adalah mereka yang sudah berusia lanjut. Jika puasa benar-benar memberatkan bagi seorang lansia, maka mereka dapat tidak berpuasa dan beralih untuk membayar fidyah sebanyak satu mud.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan untuk berpuasa atau tidak berpuasa bagi lansia harus didasarkan pada kondisi kesehatan dan kemampuan individu.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq