
Pantau - Peraturan mudik lebaran 2024 berbeda dari semua moda transportasi yang ada. Kereta api (KA) menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digemari oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran.
Berdasarkan sebuah survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah masyarakat yang menggunakan atau naik kereta api selama mudik Lebaran 2024, diperkirakan mencapai 20,3% dari total pemudik, atau sebanyak 39,32 juta.
Selain itu tarif yang relatif terjangkau ditambahkan dengan perjalanan lancar dan bebas macet. Jadi, bukan rahasia lagi jika kereta api terus menjadi pilihan banyak orang.
Tarif yang relatif terjangkau ditambahkan dengan perjalanan lancar dan bebas macet juga menjadi salah satu yang membuat masyarakat suka mudik menggunakan KA.
Baca Juga: Hari Ini sampai 22 Maret Polda Metro Buka Pendaftaran Mudik Gratis
Saat ini persyaratan naik kereta api lebih fleksibel jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Hal ini menjadi kabar baik bagi para penumpang yang sudah merencanakan perjalanan mudik menggunakan kereta api.
Bagi sobat bisnis yang ingin melakukan perjalanan mudik naik kereta api, simak ketentuan dan syarat naik kereta api jarak jauh yang sudah Pantau.com rangkum sebagai berikut:
1. Tiket Harus Sesuai NIK
Saat membeli tiket, penting bagi calon penumpang untuk memastikan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan sudah benar sesuai dengan data penumpang.
2. Menunjukkan Identitas Asli
Khusus bagi penumpang yang berusia 17 tahun keatas, wajib menunjukkan identitas dengan foto yang sah dan berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Identitas lain yang perlu disiapkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Buku Nikah, Identitas Karyawan,dan Kartu Identitas Mahasiswa atau Pelajar.
3. Tiket Wajib Bagi Anak Usia 3 Tahun ke Atas
Untuk kalangan anak-anak yang sudah mencapai usia di atas 3 tahun ke atas diwajibkan untuk membeli tiket kereta api sama seperti penumpang dewasa lainnya.
Saat melakukan pemesanan tiket, nomor identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
4. Bukti Vaksin Tidak lagi Menjadi Syarat
Berkenaan dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Surat Edaran Nomor 17/2023, bukti vaksinasi, termasuk dosis booster tidak lagi menjadi syarat naik kereta api, baik untuk rute jarak jauh maupun rute lokal.
Kendati demikian, perjalanan dengan kereta api tetap dianjurkan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama.
5. Bagasi Sesuai Kapasitas
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematok bagi setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang dengan kapasitas bagasi maksimum 20 kilogram dan volume tidak boleh melebihi 10 desimeter kubik, serta ukuran tidak lebih dari 70 sentimeter.
Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kursi, yakni, Rp10.000 ribu per-kilogram untuk kelas eksklusif, Rp6.000 ribu per-kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 ribu per-kilogram untuk kelas ekonomi.
6. Membawa Barang Sesuai Ketentuan
Saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api, barang yang diperbolehkan untuk dibawa termasuk alat musik, seperti gitar,keyboard, terompet, kecapi, dan akordion.
Selain itu, penumpang juga boleh membawa alat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi dengan maksimal ukuran 17 inci untuk model tabung dan 24 inci untuk LED atau LCD.
Demikian informasi lengkap mengenai ketentuan dan syarat naik kereta api saat mudik lebaran 2024 nanti.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq