
Pantau - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) mengungkapkan bahwa produksi batu bara yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2026 dipangkas signifikan dan berada 40 hingga 70 persen lebih rendah dibandingkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang diajukan pengusaha.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta terkait persetujuan produksi batu bara tahun 2026.
Gita Mahyarani menyampaikan, “Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan,”.
Ia menjelaskan pemangkasan produksi batu bara yang bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen tersebut menimbulkan kesulitan bagi perusahaan dalam menutup biaya operasional tetap.
APBI-ICMA menilai penurunan skala produksi berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya.
Gita Mahyarani mengungkapkan, “Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan, yakni PHK,”.
APBI-ICMA meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan produksi batu bara tahun 2026 dengan mempertimbangkan aspek keekonomian dan keberlanjutan operasional perusahaan.
Aspek ketenagakerjaan serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah dinilai perlu diperhitungkan secara serius.
Gita Mahyarani menyampaikan, “Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,”.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan rencana pemangkasan produksi batu bara nasional pada awal 2026.
Produksi batu bara Indonesia pada 2026 direncanakan sekitar 600 juta ton atau turun hampir 200 juta ton dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 sebesar 790 juta ton.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








